Fikih 7 - Rangkuman Aza
Rangkuman materi Fiqih kelas VII semester ganjil NAJIS Kotoran adalah sebutan untuk suatu benda, barang atau keadaan yang menjijikkan karena tercampuri dengan bena lain. Dalam Islam, kotoran disebut dengan najis dan hadats. Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor, baik ada wujud, bau maupun rasanya sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah. Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu : 1. Najis Mughalladzah (Najis Berat) Najis mughalladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang,. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. 2. Najis Mutawassithah (Najis Menengah) Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Mutawas...